finnews.id – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik periode 20–26 April 2026 tetap stabil tanpa perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk triwulan II 2026 (April–Juni) dan mencakup seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Idulfitri.
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Namun, untuk periode April–Juni 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan kenaikan tarif.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro, antara lain:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Sama-sama Diuntungkan
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, dan sektor sosial—juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena membantu menjaga pengeluaran tetap stabil.
Rincian Tarif Listrik Terbaru April 2026
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
3. Tarif Listrik Sektor Bisnis
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
4. Tarif Listrik Sektor Industri
- 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- 30.000 kVA: Rp996,74/kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Umum & Pemerintah
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- Penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
- Layanan khusus: Rp1.644,52/kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp325/kWh
- 900 VA: Rp455/kWh
- 1.300 VA: Rp708/kWh
- 2.200 VA: Rp760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- 200 kVA: Rp925/kWh
Imbauan Pemerintah: Gunakan Listrik Secara Bijak
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih hemat dan efisien dalam menggunakan listrik. Langkah ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengontrol pengeluaran rumah tangga.
Tarif listrik periode 20–26 April 2026 dipastikan tetap tanpa kenaikan. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global