JAKARTA – Praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penggunaan foto balita dalam iklan produk Aqua karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyesatkan konsumen.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam iklan pangan umum dilarang keras.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021, yang menyebutkan iklan pangan olahan tidak boleh menampilkan balita, kecuali produk tersebut memang dikhususkan untuk bayi.
“AMDK adalah produk pangan umum, bukan untuk bayi. Penggunaan gambar balita bisa menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.
Menurut BPKN, penggunaan foto bayi dalam kemasan atau promosi dapat membuat konsumen berpikir bahwa produk tersebut aman atau bahkan diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak memiliki dasar ilmiah.
Praktik ini dinilai melanggar prinsip pelabelan yang jujur serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BPKN pun membuka peluang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Senada dengan BPKN, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan komersial yang berlebihan.
“Kepentingan terbaik anak harus diutamakan, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan konsumen,” ujarnya.
Pakar komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai strategi ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik.
Menurutnya, citra bayi sengaja digunakan karena memiliki daya tarik emosional yang kuat, sehingga mampu memengaruhi persepsi konsumen secara tidak sadar.
“Konsumen bisa menganggap produk ini lebih aman atau unggul untuk anak, padahal itu tidak berdasar. Ini bentuk manipulasi emosional,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa praktik serupa pernah terjadi pada produk susu kental manis (SKM), yang dulu menggunakan visual anak sehat dalam iklan sebelum akhirnya ditertibkan oleh BPOM karena kandungan gula tinggi.
Kini, pola yang sama dinilai mulai muncul di industri AMDK, memanfaatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan anak untuk mendongkrak penjualan.
Penggunaan foto balita dalam iklan AMDK tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyesatkan dan mengeksploitasi emosi konsumen. Pemerintah dan lembaga terkait diminta bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.