finnews.id – Program BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan medis. Namun, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan bisa ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah telah menetapkan batasan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang hingga kini masih menjadi acuan utama. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rekor

Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, tekanan terhadap pembiayaan JKN juga semakin besar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa rasio klaim mencapai 111,86 persen per Februari 2026, tertinggi dalam delapan tahun terakhir.

Artinya, biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pemasukan iuran peserta.

“Biaya pelayanan kesehatan terus melampaui pendapatan iuran dan trennya meningkat,” ujarnya dalam rapat bersama DPR.

Tren Rasio Klaim JKN (2018–2026)

Data menunjukkan rasio klaim sempat menurun saat pandemi, namun kembali melonjak dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2018: 110,37%
  • 2019: 97,05%
  • 2020: 68,29%
  • 2021: 63,03%
  • 2022: 78,78%
  • 2023: 104,72%
  • 2024: 105,78%
  • 2025: 107,69%
  • 2026 (Feb): 111,86%

Kenaikan di atas 100 persen menandakan potensi defisit yang harus diwaspadai.

Tingginya rasio klaim berdampak langsung pada Dana Jaminan Sosial (DJS). Jika tidak dikendalikan, kondisi ini bisa memicu defisit yang semakin besar.

Peningkatan biaya layanan, jumlah pasien, serta akses kesehatan yang makin luas menjadi faktor utama lonjakan klaim.

Ke depan, pemerintah berpotensi mengambil langkah strategis seperti efisiensi layanan, penyesuaian iuran, hingga penguatan sistem klaim.

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar layanan dan kondisi yang tidak masuk dalam cakupan BPJS:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  2. Layanan kecantikan dan estetika (operasi plastik)
  3. Perawatan ortodonti seperti behel
  4. Cedera akibat tindak pidana
  5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
  6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas
  8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah (misalnya tawuran)
  9. Pengobatan di luar negeri
  10. Tindakan medis eksperimental
  11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti medis
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Layanan di luar prosedur atau rujukan resmi
  15. Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama (kecuali darurat)
  16. Kecelakaan kerja (ditanggung program lain)
  17. Kecelakaan lalu lintas (ditanggung asuransi wajib)
  18. Layanan terkait TNI/Polri tertentu
  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
  20. Layanan yang sudah ditanggung program lain
  21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Penting Dipahami Peserta

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak salah persepsi saat mengakses layanan medis.