Home Ekonomi Catat! Ini Janji Menaker Soal UMP 2026
Ekonomi

Catat! Ini Janji Menaker Soal UMP 2026

Bagikan
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli
Bagikan

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan terlambat lagi.

Ia menegaskan, molornya jadwal pengumuman UMP kali ini merupakan pengecualian dan hanya terjadi pada periode transisi regulasi baru.

Seperti diketahui, pengumuman UMP 2026 mundur dari jadwal semula 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025. Menurut Yassierli, keterlambatan ini terjadi karena baru diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang untuk pertama kalinya diterapkan.

“Ini pengecualian khusus di tahun 2026 karena merupakan tahun pertama berlakunya PP Pengupahan. Jadi ada penyesuaian,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Yassierli optimistis proses penetapan UMP ke depan akan kembali normal. Ia menargetkan pengumuman UMP 2027 sudah dapat dilakukan sesuai jadwal lama, yakni sebelum akhir November.

“Tahun depan kami optimistis bisa kembali ke jadwal semula, sebelum akhir November UMP sudah ditetapkan,” tegasnya.

Untuk tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap 21 November.

Dalam keterangannya, Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP terbaru ini mampu menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Penetapan kenaikan UMP nantinya akan melalui perhitungan Dewan Pengupahan Daerah yang hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Dalam PP Pengupahan juga diatur sejumlah kewenangan kepala daerah, di antaranya:

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap polemik soal keterlambatan pengumuman UMP tidak lagi terjadi, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...