Home Hukum & Kriminal Deretan Kesalahan Dirut PT Terra Drone di Balik Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang
Hukum & Kriminal

Deretan Kesalahan Dirut PT Terra Drone di Balik Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

Bagikan
Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka
Dirut Terra Drone Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut (humas Polres Metro Jakpus)
Bagikan

finnews.id – Kepolisian mengungkap sederet kelalaian fatal yang dilakukan manajemen PT Terra Drone Indonesia hingga memicu kebakaran maut di ruko mereka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Temuan tersebut menjadi dasar penetapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka.

1. Tidak Ada SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar.

“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya.

Selain tanpa SOP, perusahaan juga mencampur baterai rusak, baterai bekas, dan baterai dalam kondisi baik di satu area penyimpanan tanpa pemisahan.

2. Ruang Penyimpanan Sangat Minim dan Tidak Sesuai Standar

Ruang penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi, tanpa material tahan api, dan bahkan berada satu ruangan dengan generator (genset) yang berpotensi menimbulkan panas serta percikan.

Letak penyimpanan yang tidak aman ini menjadi titik awal terjadinya kebakaran, sesuai hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

3. Pelanggaran Keselamatan Gedung dan Tidak Ada Fasilitas Proteksi Kebakaran

Kepolisian juga menemukan pelanggaran serius keselamatan bangunan. Ruko tersebut:

  • Tidak memiliki pintu darurat
  • Tidak ada sensor asap
  • Tidak memiliki sistem proteksi kebakaran apa pun
  • Tidak menyediakan jalur evakuasi

Meski bangunan itu memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, ruko tersebut justru disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan baterai.

4. Tidak Ada Petugas K3 dan Tidak Pernah Ada Pelatihan Keselamatan

Susatyo menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya hadir untuk meminimalkan risiko pekerjaan berbahaya.

“Tidak ada pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, serta tidak menyediakan pintu darurat,” tegasnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...