finnews.id – Aturan baru di Korea Selatan memungkinkan korban penguntitan memantau lokasi pelaku secara real time melalui aplikasi khusus. Kebijakan ini muncul setelah revisi terhadap undang-undang pemantauan elektronik disetujui oleh pemerintah. Dengan perubahan tersebut, akses terhadap informasi posisi pelaku dapat diberikan langsung kepada korban agar mereka dapat segera menjauh dari potensi ancaman.
Selama ini, sistem lama hanya mengirimkan peringatan singkat ketika pelaku berada di sekitar korban. Namun, batasan tersebut dianggap tidak cukup karena arah dan jarak pelaku tidak pernah diketahui secara spesifik. Akibatnya, korban kesulitan menentukan ke mana harus bergerak saat kondisi mendesak muncul. Revisi hukum ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih nyata.
Aplikasi Khusus Hadirkan Tampilan Peta Real Time
Aplikasi baru sedang dikembangkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Dalam sistem yang dirancang, lokasi pelaku akan dipantau melalui perangkat elektronik wearable yang sudah diwajibkan bagi mereka. Data pergerakan itu kemudian disinkronkan ke ponsel korban, menampilkan posisi pelaku di peta secara langsung.
Dengan tampilan ini, korban dapat memperkirakan arah ancaman dan mencari tempat aman lebih cepat. Pendekatan tersebut dipandang sebagai peningkatan signifikan dibanding sistem peringatan berbasis pesan singkat. Selain itu, integrasi dengan hotline darurat nasional sedang dalam proses agar polisi dapat dikerahkan segera jika situasi mengarah pada bahaya.
Latar Belakang Lonjakan Kasus Penguntitan
Kasus penguntitan telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Korea Selatan dan menimbulkan kekhawatiran publik. Pemerintah mengakui bahwa berbagai insiden besar telah memaksa masyarakat menyoroti perlindungan yang dianggap belum memadai. Korban, yang sebagian besar perempuan, kerap menghadapi ancaman serius, termasuk pengintaian melalui kamera tersembunyi dan intimidasi yang terus bertambah.
Salah satu kejadian yang memicu kemarahan terjadi pada 2022, ketika seorang perempuan dibunuh oleh mantan rekan kerjanya yang menguntitnya selama bertahun-tahun. Walaupun ia sudah melapor berkali-kali, pelaku tetap tidak ditahan karena dianggap “berisiko rendah”. Peristiwa tersebut memicu desakan besar untuk reformasi hukum dan peningkatan perlindungan.
Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Korea Selatan mengesahkan undang-undang anti-stalking pada 2021, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won. Pada 2023, hukum tersebut direvisi agar proses penuntutan terhadap pelaku menjadi lebih mudah dan cepat. Data dari Kementerian Kehakiman menunjukkan adanya lonjakan laporan, meningkat dari 7.600 laporan pada 2022 menjadi lebih dari 13.000 pada 2023.
Kenaikan laporan ini menunjukkan kesadaran yang lebih tinggi dan keberanian korban untuk melapor. Namun, pemerintah menilai bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa sistem yang memberikan perlindungan langsung. Oleh karena itu, pendekatan berbasis teknologi melalui aplikasi pemantauan real time dianggap sebagai pelengkap penting dalam kebijakan keselamatan.
Harapan terhadap Implementasi Kebijakan Baru
Aplikasi pemantauan lokasi pelaku diharapkan dapat digunakan secara luas setelah pengembangan selesai. Integrasi dengan layanan darurat juga diharapkan mempercepat waktu respons polisi jika korban berada dalam situasi yang memburuk. Walaupun ada kritik tentang seberapa besar akar masalah kekerasan berbasis gender telah menimbulkan kondisi ini, kebijakan teknologi tetap dipandang sebagai langkah penting dalam mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Dengan keputusan ini, pemerintah Korea Selatan memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan korban membutuhkan pendekatan yang lebih aktif, akurat, dan responsif.
Referensi: BBC