Home Hukum & Kriminal 6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi
Hukum & Kriminal

6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi

Bagikan
Ridwan Kamil Klarifikasi KPK
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya buka suara setelah 6 jam diperiksa KPK terkait dugaan aliran dana iklan BUMD Bank BJB. Ia membantah mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut, serta menegaskan seluruh aset kendaraan adalah dana pribadi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), akhirnya memberikan keterangan kepada publik setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RK hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait perkara dugaan aliran dana iklan pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB).

Pemeriksaan berlangsung intensif mulai pukul 10.44 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku sangat menantikan momen klarifikasi tersebut untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang terlanjur berkembang.

“Jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” ujar RK.

Kehadirannya untuk memberikan klarifiksai sebagai penghormatan dan tanggungjawab terhadap supresmasi hukum.

Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya,” sambungnya.

RK juga menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Ia merasa lega setelah berbulan-bulan menunggu kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka.

Menanggapi dugaan aliran dana yang diselidiki, RK secara tegas membantah mengetahui adanya perkara dana iklan BJB tersebut. Ia beralasan bahwa secara fungsi, kewenangan gubernur dalam mengawasi BUMD bersifat terbatas.

Menurutnya, segala bentuk aksi korporasi BUMD berada di bawah kewenangan teknis direksi dan pengawas BUMD, bukan gubernur. Gubernur hanya akan mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh tiga unsur: direksi, komisaris (selaku pengawas), atau kepala biro BUMD.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuatnya memastikan bahwa ia tidak mengetahui aliran dana, tidak terlibat, dan tidak menerima manfaat apa pun dari isu yang kini dipersoalkan penyidik.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK, Detail Kasus Diungkap

finnews.id – Berbicara soal Korupsi, Tanah Air seolah tidak pernah kehabisan oknum...

Hukum & Kriminal

Viral Link Oknum Ibu Persit Selingkuh dengan Belasan Prajurit TNI

finnews.id – Viral! Oknum Ibu Persit Inisial FSN Diduga Selingkuh dengan 13...

Hukum & Kriminal

Deretan Aset Anak Riza Chalid yang Dirampas Negara Bikin Konglomerat Iri

finnews.id – Majelis hakim memutuskan untuk menyita aset milik anak Mohamad Riza...

Hukum & Kriminal

Hukuman Muhammad Kerry Ditetapkan, Perhatikan Pendapat para Pakar

finnews.id – Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara....