Home Hukum & Kriminal 6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi
Hukum & Kriminal

6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi

Bagikan
Ridwan Kamil Klarifikasi KPK
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya buka suara setelah 6 jam diperiksa KPK terkait dugaan aliran dana iklan BUMD Bank BJB. Ia membantah mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut, serta menegaskan seluruh aset kendaraan adalah dana pribadi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), akhirnya memberikan keterangan kepada publik setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RK hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait perkara dugaan aliran dana iklan pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB).

Pemeriksaan berlangsung intensif mulai pukul 10.44 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku sangat menantikan momen klarifikasi tersebut untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang terlanjur berkembang.

“Jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” ujar RK.

Kehadirannya untuk memberikan klarifiksai sebagai penghormatan dan tanggungjawab terhadap supresmasi hukum.

Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya,” sambungnya.

RK juga menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Ia merasa lega setelah berbulan-bulan menunggu kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka.

Menanggapi dugaan aliran dana yang diselidiki, RK secara tegas membantah mengetahui adanya perkara dana iklan BJB tersebut. Ia beralasan bahwa secara fungsi, kewenangan gubernur dalam mengawasi BUMD bersifat terbatas.

Menurutnya, segala bentuk aksi korporasi BUMD berada di bawah kewenangan teknis direksi dan pengawas BUMD, bukan gubernur. Gubernur hanya akan mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh tiga unsur: direksi, komisaris (selaku pengawas), atau kepala biro BUMD.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuatnya memastikan bahwa ia tidak mengetahui aliran dana, tidak terlibat, dan tidak menerima manfaat apa pun dari isu yang kini dipersoalkan penyidik.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kisah Pahit Dewi Astutik: Mantan Pekerja Migran Terseret Jaringan Narkoba Internasional Hingga Ditangkap BNN di Kamboja

Finnews.id – Ponorogo dan Sihanoukville mungkin terpisah ribuan kilometer, tetapi di antara...

Penangkapan Dewi Astutik
Hukum & Kriminal

Sinergi BNN – BAIS TNI Lintas Batas Bekuk Dewi Astutik, Dalang 2 Ton Sabu Segitiga Emas di Kamboja

Operasi Senyap Lintas Negara: BNN Amankan Dalang Penyelundupan Sabu di Kamboja Finnews.id...

Tukang Ojek Tewas Terpenggal
Hukum & Kriminal

Mengerikan! Tukang Ojek di Mimika Ditemukan Tewas Terpenggal Usai Antar Penumpang Bawa Parang

Tragedi di Mimika: Tukang Ojek Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal Finnews.id –...

RUU Penyesuaian Pidana Lolos Komisi III DPR, KUHP Baru Berlaku 2026
Hukum & Kriminal

SIAP KE PARIPURNA! KUHP Baru Berlaku 2026

Finnews.id – Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...