finnews.id – Aturan Baru Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan masa tunggu haji disamakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi mulai 2026.
Keputusan ini disampaikan Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan, pembagian kuota haji 2026 kini berpegang pada UU No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Waktu tunggu haji sebelumnya sangat variatif hingga 47 tahun. Mulai 2026 seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun,” ujar Dahnil.
Alasan Samakan Masa Tunggu Haji
Dahnil menjelaskan, pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mulai 2026, mekanisme kuota dan masa tunggu dibagi berdasarkan dua pertimbangan UU terbaru:
- Proporsi jumlah penduduk muslim tiap provinsi
- Proporsi panjang daftar tunggu antar provinsi
Dampak ke Kuota Daerah
Skema baru ini menyebabkan beberapa provinsi mengalami perubahan kuota:
- 10 provinsi mendapat tambahan kuota → masa tunggu jadi lebih pendek
- 20 provinsi dipangkas kuotanya → masa tunggu jadi lebih panjang
Berdasarkan data yang dipaparkan, Jawa Timur menjadi penerima kuota tertinggi 2026 dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara wilayah Papua digabung (kecuali Papua Barat) dengan total 933 jemaah.
Berikut data kuota haji reguler 2026 per provinsi:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Dengan berlakunya aturan baru ini, calon jemaah di seluruh Indonesia kini memiliki masa tunggu yang sama, meski konsekuensinya beberapa daerah harus menerima penyesuaian kuota.