Home Hukum & Kriminal Korupsi Dana CSR BI-OJK! Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana CSR BI-OJK! Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK

Bagikan
Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Bagikan

Finnews.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rajiv sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Rajiv. Namun, penyidik KPK berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rajiv dalam waktu dekat.

“Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini.

Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK menjelaskan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Dalam kasus ini, BI dan OJK diduga sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Duit CSR Diduga Dikorupsi untuk Kepentingan Pribadi

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan.

KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan oleh KPK.

Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rajiv. Pihaknya belum menjelaskan alasan ketidakhadiran politisi NasDem itu dalam pemanggilan pertama.

“Agenda pemeriksaan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat,” tambah Budi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

Nama WhipPink Diseret dalam Kasus Kematian Lula Lahfah, Polisi Beberkan Faktanya

finnews.id – Selebgram dan influencer Lula Lahfah (26) ditemukan meninggal dunia di...

Hukum & Kriminal

BEKASI BERDARAH! Bentrokan Brutal Berujung Maut, Warga Panik

finnews.id – Peristiwa nahas terjadi di Bekasi pada Minggu, 18 Januari 2026...

Hukum & KriminalInternasional

Tragedi Pembunuhan Abraham Lincoln: Luka Mendalam Amerika Serikat

finnews.id – Pembunuhan Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, merupakan salah satu...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018

finnews.id – Kasus peredaran senjata api ilegal kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran...