Rajiv sendiri sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Bukan sebagai anggota DPR aktif, meski saat ini dirinya duduk di Komisi IV DPR RI.

Selain dugaan korupsi, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil korupsi diduga dialirkan ke berbagai aset pribadi untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal.

Hingga kini, KPK belum menahan keduanya karena masih melengkapi berkas perkara dan memanggil sejumlah saksi tambahan. Termasuk Rajiv.