finnews.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap data yang cukup mengkhawatirkan terkait kondisi tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia. Temuan ini mencuat setelah adanya kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta yang menyita perhatian publik.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 44 persen lembaga pengasuhan anak di Indonesia beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Sementara itu, hanya sekitar 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan.
Sisanya berada di “zona abu-abu”, dengan rincian sekitar 12 persen hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berstatus badan hukum tanpa izin operasional khusus untuk layanan pengasuhan anak.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
Kualitas SDM Jadi Sorotan Utama
Selain legalitas, masalah besar lainnya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Data menunjukkan sebanyak 66,7 persen pengelola dan pengasuh daycare belum memiliki sertifikasi resmi.
Bahkan, proses rekrutmen di banyak daycare masih dilakukan secara sederhana tanpa pelatihan yang memadai serta belum mengacu pada standar perlindungan anak.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu berbagai kasus kekerasan terhadap anak, seperti yang terjadi baru-baru ini di Yogyakarta.
Arifah menegaskan bahwa pengasuhan anak bukan hanya soal menjaga, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi anak secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang pengasuhan berbasis hak anak serta penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) di setiap lembaga daycare.
Melihat kondisi ini, pemerintah mendorong adanya peningkatan pengawasan, standarisasi layanan, serta sertifikasi bagi tenaga pengasuh. Langkah ini penting untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih daycare, sekaligus mendorong pemerintah dan pengelola untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia.