Home News Ada apa APBD Jabar? Dedi Mulyadi Menjawab
News

Ada apa APBD Jabar? Dedi Mulyadi Menjawab

APBD Jawa barat

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada dana Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat yang mengendap dalam bentuk deposito sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menerima penjelasan resmi dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait laporan adanya dana Rp 4,1 triliun milik Pemprov Jabar yang disebut tersimpan di deposito.

“Bank Indonesia ini adalah bank sentral, jadi jangan sampai ada pertanyaan atau pernyataan yang keliru. Jadi, ada nggak duit Rp 4,1 triliun yang deposito?” kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (23 Oktober 2025).

Menurut Dedi, BI menjelaskan bahwa per 30 September 2025, terdapat dana Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro yang tersimpan di kas daerah, bukan deposito.

Sementara itu, dana lainnya merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri dan berada di luar kas Pemprov Jabar.

Dana Kas Daerah Sudah Digunakan untuk Proyek dan Operasional

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memastikan bahwa dana Rp 3,8 triliun yang tercatat pada 30 September 2025 itu kini telah digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan.

“Uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing,” ujar Dedi.

Ia juga menegaskan, tudingan bahwa Pemprov Jawa Barat menempatkan uang dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga tidak benar.

“Tidak ada pengendapan atau penyimpanan uang pemerintah provinsi disimpan di deposito untuk diambil bunganya. Tidak ada,” tegasnya.

Dengan penjelasan BI ini, Dedi berharap isu dana mengendap di Pemprov Jabar bisa dianggap selesai.

Kondisi Kas Daerah Jawa Barat Fluktuatif

Terkait data yang sempat dipaparkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Dedi enggan berkomentar panjang.

Saat ditanya mengapa data per 30 September masih digunakan dalam paparan tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Begitulah.”

Bagikan
Artikel Terkait
Dapur MBG dilarang dibangun dekat TPA dan kandang hewan. Foto: BPMI Setpres
News

Dilarang Keras! Dapur MBG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA hingga Kandang Hewan

finnews.id – Kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat program...

Air kemasan bisa jadi penyebab masuknya mikroplastik ke dalam tubuh manusia.
News

Hati-hati, Air Kemasan Bisa Jadi Penyebab Masuknya Mikroplastik ke dalam Tubuh

finnews.id – Masyarakat harus mewaspadai mengonsumsi air kemasan. Menurut Badan Riset dan...

Presiden Prabowo menjamu Presiden Afsel, Matamela Cyril Ramaphosa di jamuan makan malam kenegaraan. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
NewsPolitik

Kenakan Batik di Jamuan Santap Malam Kenegaraan, Presiden Afsel: Saya Terlihat Sangat Tampan

finnews.id – Presiden Republik Afrika Selatan (Afsel), Matamela Cyril Ramaphosa melakukan kunjungan...

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT, Ini Bocoran Isinya
News

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT! Ini Bocoran Isinya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan...