Home News Pemerintah Legalisasi Umrah Mandiri, Biro Travel Umrah Ketar-ketir
News

Pemerintah Legalisasi Umrah Mandiri, Biro Travel Umrah Ketar-ketir

Bagikan
Pemerintah beri lampu hijau perjalanan umrah mandiri.
Pemerintah beri lampu hijau perjalanan umrah mandiri.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia telah melegalisasi umrah mandiri. Melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU, Pemerintah dan DPR telah melegalkan umrah secara mandiri .

Menurut undang-undang itu, perjalanan umrah bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan secara mandiri, atau melalui kementerian.

Undang-undang baru ini juga mengubah aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan perjalanan umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU, atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Menyikapi putusan pemerintah ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari munculnya istilah umrah mandiri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri, Zaky Zakariya, ketentuan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dengan keluarnya legalisasi dari pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi tergantung pada biro perjalanan umrah untuk memfasilitasi ibadah umrah mereka. Masyarakat bisa mengurus sendiri segala sesuatu terkait pelaksanaan umrah melalui online. Dengan demikian, kemungkinan besar biro perjalanan umrah akan kehilangan jamaah.

Umrah Mandiri Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak

Zaky juga menjelaskan, secara konsep umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui PPIU resmi.

Sementara selama ini sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.

Selain itu legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.

Lebih jauh Zaky menilai legalisasi umrah mandiri justru membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.

“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama Strategis, dari Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis...

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...