Home News Pemerintah Legalisasi Umrah Mandiri, Biro Travel Umrah Ketar-ketir
News

Pemerintah Legalisasi Umrah Mandiri, Biro Travel Umrah Ketar-ketir

Bagikan
Pemerintah beri lampu hijau perjalanan umrah mandiri.
Pemerintah beri lampu hijau perjalanan umrah mandiri.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia telah melegalisasi umrah mandiri. Melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU, Pemerintah dan DPR telah melegalkan umrah secara mandiri .

Menurut undang-undang itu, perjalanan umrah bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan secara mandiri, atau melalui kementerian.

Undang-undang baru ini juga mengubah aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan perjalanan umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU, atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Menyikapi putusan pemerintah ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari munculnya istilah umrah mandiri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri, Zaky Zakariya, ketentuan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dengan keluarnya legalisasi dari pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi tergantung pada biro perjalanan umrah untuk memfasilitasi ibadah umrah mereka. Masyarakat bisa mengurus sendiri segala sesuatu terkait pelaksanaan umrah melalui online. Dengan demikian, kemungkinan besar biro perjalanan umrah akan kehilangan jamaah.

Umrah Mandiri Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak

Zaky juga menjelaskan, secara konsep umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui PPIU resmi.

Sementara selama ini sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Toyota Rush, KAI Berkomentar

finnews. id – Sebuah mobil Toyota Rush tertabrak KA Batara Kresna di...

News

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 15 November 2025: Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan

finnews.id – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Sabtu, 15 November...

News

Heboh! Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Diduga Usai Lakukan Hal Tak Senonoh

finnews.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 52 detik yang...

News

Ramalan Cuaca Bandar Lampung 15 November 2025: Hujan Petir Mengancam Siang hingga Sore Hari

finnews.id – Badan Meteorologi memperkirakan cuaca di Kota Bandar Lampung hari ini didominasi...