finnews.id – Kabar penting bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari para jemaah yang terdampak kasus tersebut.

Informasi pembukaan posko pengaduan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pendataan sekaligus mempercepat penanganan kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Polda Metro Jaya menyediakan dua jalur pelaporan bagi para korban Hanania Group.

Pertama, korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi maupun keberangkatan umrah.

Dokumen tersebut dapat berupa bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, surat perjanjian, hingga dokumen lain yang dapat memperkuat laporan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi posko pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, posko pengaduan kasus Hanania Group akan beroperasi setiap hari.

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dengan jadwal operasional harian, para korban memiliki waktu yang cukup untuk menyampaikan laporan maupun menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap yang lebih serius.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) yang berinisial ASF.

Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis. Berdasarkan informasi yang disampaikan, total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera manfaatkan layanan pengaduan yang telah dibuka oleh Polda Metro Jaya agar proses pendataan dan penanganan kasus dapat berjalan lebih optimal.