Home News Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Bagikan
Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intens memburu keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC). Upaya hukum dilakukan lintas negara, termasuk koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk memastikan kepulangan Riza ke Tanah Air.

Kejagung Koordinasi dengan Negara Tetangga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk menghadirkan Riza Chalid. Salah satunya adalah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di negara tetangga.

“Sementara kita baru koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, baik dari negara tetangga maupun juga satgas yang terkait di kita,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, Anang belum merinci negara mana yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa data terakhir dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan Riza berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara tersebut Malaysia, Anang enggan memberikan jawaban tegas.

“Kalau berdasarkan data lintasan yang disampaikan oleh Imigrasi, yang bersangkutan berada di negara tetangga,” katanya.

Paspor Dicabut, Ruang Gerak Riza Dipersempit

Untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, Kejagung telah mencabut paspor miliknya. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa berpindah negara dan posisinya menjadi lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.

“Dengan pencabutan paspor itu, yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana, dan keberadaannya pun menjadi ilegal di negara tempatnya bersembunyi,” jelas Anang.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menjadikan Riza berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). “Tapi catatan ya, tidak otomatis stateless karena itu kan hanya dicabut paspornya saja,” ujarnya.

Interpol Dilibatkan, Red Notice Segera Terbit

Selain mencabut paspor, Kejagung juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah ini bertujuan agar aparat hukum di negara lain turut membantu pencarian dan penangkapan Riza Chalid.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Banjir Bandang di Buleleng, Delapan Orang Hanyut, Tiga Masih Dicari

finnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali melaporkan delapan orang hanyut...

ilustrasi
News

Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi 405 Ribu Guru Madrasah Cair Sebelum Idul Fitri 2026

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)...

News

Horee! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair Secara Bertahap

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG)...

News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Polri Terjunkan ‘Pasukan Raksasa’ 317 Ribu Personel Demi Amankan Jalur

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Kepolisian...