Home Megapolitan Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Bagikan
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Mapolsek Tarumajaya Bekasi (Ilustrasi)
Bagikan

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah melalui proses penyidikan intensif, penyidik Polsek Tarumajaya akhirnya menetapkan Rully Setiawan, SE sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap H. Abdoel Hakim Alkhan, seorang ustaz sekaligus habib yang dikenal luas di wilayah Tarumajaya dan Kota/Kabupaten Bekasi.

Korban dikenal sebagai tokoh agama, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Badminton Perumahan Harapan Mulya, Cluster Efodia, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban, H. Abdoel Hakim Alkhan, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rully Setiawan, SE. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, Polsek Tarumajaya menetapkan Rully sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Nomor: B/40/VI/RES.1.6/2025/Sek. Tj, yang juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Tarumajaya, I Gede Bagus Ariska Sudana, STK, SIK.

Dukungan dan Apresiasi dari Pengamat dan Akademisi

Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring sekaligus politisi PDIP, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Tarumajaya. “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tarumajaya Bekasi yang sudah tanggap dan responsif atas laporan dari korban Ustaz Habib Abdoel Hakim. Kami berharap perkara ini segera diselesaikan dan para tersangka bisa segera diadili agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ferdinand juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban jika ada upaya permainan hukum dalam proses selanjutnya.

Pakar hukum: Laporan tidak bisa dicabut begitu saja

Menanggapi kemungkinan pencabutan laporan, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong delik umum. “Pasal 351 KUHP adalah delik umum yang tidak bisa dicabut hanya berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Ada Dugaan Siswa Keracunan, SDN Meruya Selatan 01 Hentikan Sementara MBG

finnews.com – Laporan siswa penerima manfaat keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi...

Warga diminta mewaspadai banjir rob di pesisir Jakarta pada awal November.
Megapolitan

BMKG Imbau Warga Waspadai Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada Awal November

finnews.com – Warga DKI Jakarta, khususnya yang tingga di wilayah pesisir, diimbau...

Megapolitan

Ramalan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 1 November 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang Hujan Ringan, Malam Cerah Nyaman

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah...

Pohon Tumbang Dharmawangsa
Megapolitan

Terungkap! Identitas Pengemudi Mobil Avanza yang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Dharmawangsa Raya

finnews.id – Identitas korban tragedi pohon tumbang Jalan Dharmawangsa terungkap. Hujan deras...