Home Megapolitan Langgar Keimigrasian, 19 WNA dari 5 Negara Ditangkap di Tangerang
Megapolitan

Langgar Keimigrasian, 19 WNA dari 5 Negara Ditangkap di Tangerang

Bagikan
Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari lima negara ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Bagikan

finnews.id – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari lima negara ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Belasan WNA yang diamankan yakni satu orang berasal dari Liberia, satu Gambia, satu Guinea, delapan Nigeria, dan delapan Pakistan.

“Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa, dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo di Tangerang, Kamis 17 April 2025.

Hendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan keimigrasian, belasan WNA itu hanya memiliki dokumen kunjungan wisata. Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.

“Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia,” terangnya.

“Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia,” kata Hendra.

Hendro menyatakan, 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Namun saat diperiksa, ternyata alamat perusahaan palsu.

“Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang,” kata Hasanin.

Hasinin menuturkan, mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...