Home Megapolitan Andra Soni: Kepatuhan Membayar Pajak Butuh Kolaborasi Semua Pihak!
Megapolitan

Andra Soni: Kepatuhan Membayar Pajak Butuh Kolaborasi Semua Pihak!

Bagikan
Gubernur Banten, Andra Soni. (Dok)
Bagikan

finnews.id – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, bahwa untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama semua pihak.

Menurutnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, negara hadir melayani masyarakat.

“Untuk tingkat kepatuhan membayar pajak ini ada datanya semua. Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena ini tugas tanggung jawab kita, negara harus hadir melayani masyarakat,” tuturnya, Rabu 9 Maret 2025.

Masih menurut Andra Soni, Jasa Raharja merupakan mitra Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, red).

Dari Jasa Raharja, didapatkan data terkait dengan tugas menurunkan jumlah kecelakaan, potensi pendapatan terkait dengan jumlah kendaraan, tugas bersama dalam pembinaan wajib pajak, dan penghargaan penghargaan atas ketertiban membayar pajak.

“Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Ibukota Jakarta, wilayah aglomerasi jumlah kendaraan di Provinsi Banten pasti banyak,” ujarnya.

Sambung Andra, semakin hari infrastruktur Provinsi Banten semakin baik serta terjadi peningkatan jumlah kendaraan.

Tinggal bagaimana ketertiban atau kedisiplinan masyarakat biasanya hanya bertahan satu tahun.

“Ini harus kita pikirkan solusinya. Dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita membina,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya Jasa Raharja bisa mengikuti.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/ 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah,” tukasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...

Polda Metro Jaya Pastikan Demo Mahasiswa di DPR Aman, 1.250 Personel Dikerahkan
Megapolitan

Polda Metro Jaya Pastikan Demo Mahasiswa di DPR Aman, 1.250 Personel Dikerahkan

finnews.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...