Home News Soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Bilang Tak Tahu
News

Soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Bilang Tak Tahu

Bagikan
pagar laut tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Fathur Rochman
Bagikan

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut Tangerang tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.

“Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.

Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” tutur AHY.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bagikan
Artikel Terkait
Kejagung Sita dan Pindahkan 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid ke Rupbasan
News

HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus...

Setahun Pemerintahan Prabowo, Istana Gelar Sidang Kabinet Bahas Capaian dan Arah Baru
News

Setahun Pemerintahan Prabowo, Istana Gelar Sidang Kabinet Bahas Capaian dan Arah Baru

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana...

Tiket Pesawat Pakai DANA
News

Kabar Gembira Jelang Libur Nataru 2026! Pemerintah Tanggung Sebagian Pajak Tiket Pesawat, Penumpang Cuma Bayar 5 Persen!

finews.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar...

News

PT Pindad Buka Lowongan Kerja 2025! Cek Jurusan, Syarat, dan Cara Daftarnya Sebelum 23 Oktober!

finnews.id – Kabar gembira bagi kamu yang ingin berkarier di dunia industri...