Home News Dua Nelayan Penuhi Panggilan KKP Soal Pagar Laut di Perairan Tangerang
News

Dua Nelayan Penuhi Panggilan KKP Soal Pagar Laut di Perairan Tangerang

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, dua orang nelayan memenuhi panggilan terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten.

“Dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dilansir Antara, Selasa 21 Januari 2025.

Doni menyampaikan,  KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang.

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas kedua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP tersebut. Selain itu, materi pemeriksaan juga juga tak disebutkan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

“Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” ucap Doni.

Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

“Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.

Bagikan
Artikel Terkait
Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak
News

Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak

finnews.id – Pemerintah akhirnya ambil tindakan tegas! Setelah rentetan insiden keracunan massal...

News

Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!

finnews.id – Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5...

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi
News

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi

Finnews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengisian kekosongan...

News

Fenomena Gerhana Matahari Cincin ‘RING of FIRE’ 17 Februari 2026: Catat Jadwal dan Wilayah yang Dilintasi!

finnews.id – Siap-siap mendongak ke langit! Tahun 2026 akan dibuka dengan pertunjukan...