Home Megapolitan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia
Megapolitan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia

Bagikan
Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Bagikan

finnews.id – Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku berinisial YP menyembunyikan barang haram itu di lipatan celana dalam dan koper dengan berat 1,1 kilogram sabu.

Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini berawal saat petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. YP diduga menyembunyikan sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati empat kemasan plastik. Ada empat kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1.100 gram,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 20 Januari 2025.

Tak berhenti di situ, Gatot mengatakan, pelaku yang merupakan sindikat narkotika internasional. Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.

“Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment,” ujarnya.

Atas penindakan tersebut, kata Gatot, Bea Cukai langsung membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, tim gabungan tersebut mengamankan satu orang tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang.

“Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan berinisial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dia merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.

“Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh,” urainya.

Kemudian, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas kenadian itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...