Home Megapolitan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia
Megapolitan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia

Bagikan
Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Bagikan

finnews.id – Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku berinisial YP menyembunyikan barang haram itu di lipatan celana dalam dan koper dengan berat 1,1 kilogram sabu.

Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini berawal saat petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. YP diduga menyembunyikan sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati empat kemasan plastik. Ada empat kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1.100 gram,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 20 Januari 2025.

Tak berhenti di situ, Gatot mengatakan, pelaku yang merupakan sindikat narkotika internasional. Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.

“Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment,” ujarnya.

Atas penindakan tersebut, kata Gatot, Bea Cukai langsung membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, tim gabungan tersebut mengamankan satu orang tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang.

“Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan berinisial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dia merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.

“Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh,” urainya.

Kemudian, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas kenadian itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026

finnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak...

Megapolitan

Hujan Semalaman, Banjir Rendam Lima Kecamatan di Bekasi, Air Capai 80 Sentimeter

finnews.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi sejak...

Banjir
Megapolitan

Hujan Deras Sejak Dini Hari, Banjir Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta 

finnews.id – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak dini hari...

Prakiraan cuaca Jakarta 16 Januari 2026
Megapolitan

Waspada Hujan Merata di Jakarta Besok! Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Jumat 16 Januari 2026

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...