finnews.id – Harga emas Antam hari ini bergerak stabil dan masih bertahan di level tinggi. Berdasarkan data yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 22 Juni 2026, harga emas Antam berada di Rp2.668.000 per gram. Angka ini tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut diam di posisi Rp2.401.000 per gram. Kondisi ini langsung mencuri perhatian pelaku pasar karena biasanya harga emas bergerak dinamis mengikuti sentimen global maupun permintaan domestik.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam untuk berbagai pecahan juga tercatat stabil mengikuti posisi utama. Berikut rincian harga terbaru yang berlaku:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.668.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.276.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.889.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp261.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp652.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.304.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Dengan daftar tersebut, investor bisa langsung menghitung kebutuhan investasi sesuai budget masing-masing.
Aturan Pajak yang Wajib Investor Emas Tahu
Selain harga emas Antam, investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak salah hitung saat transaksi.
Pemerintah menetapkan ketentuan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur pajak untuk pembelian dan penjualan kembali emas batangan.
Saat investor membeli emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas Antam juga disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini penting untuk administrasi dan pelaporan pajak.
Sementara itu, saat investor melakukan penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak juga berlaku. Pemerintah menetapkan PPh 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Artinya, investor akan menerima dana bersih setelah pemotongan pajak dilakukan.