finnews.id – Pemerintah terus menjadikan program bantuan sosial (bansos) sebagai instrumen utama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa mereka tetap melanjutkan berbagai program jaring pengaman sosial dengan sejumlah penyesuaian kebijakan. Langkah strategis ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban biaya pendidikan anak, hingga memastikan akses layanan kesehatan bagi keluarga prasejahtera tetap terjaga.
Memasuki tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial. Salah satu aturan terbaru yang menjadi sorotan adalah pembatasan durasi penerimaan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah akan melakukan proses evaluasi bagi KPM yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut. Jika pemerintah menilai keluarga tersebut sudah mampu secara ekonomi, mereka akan menghentikan kepesertaannya agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Namun, kebijakan ini tidak menyasar kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, karena pemerintah tetap memberikan perlindungan sosial jangka panjang bagi kedua kelompok tersebut.
Daftar Program Bansos 2026
Berikut rincian program bantuan sosial yang pemerintah proyeksikan untuk tersalurkan sepanjang tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin yang mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan berdasarkan kategori anggota keluarga sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun.