finnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah menerapkan standar baru dalam menentukan kelayakan penerima manfaat.
Pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria penerima bansos tahun 2026. Penentuan kelayakan kini mengacu pada sistem desil kesejahteraan. Sistem ini mengelompokkan penduduk Indonesia ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Jika pada periode sebelumnya masyarakat dalam rentang desil 1 hingga 5 masih bisa menerima bantuan, kini pemerintah memperketat aturan. Mulai Juni 2026, hanya warga yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mencairkan bansos PKH dan BPNT. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan kuota bantuan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah agar manfaatnya lebih optimal.
Kategori Penerima PKH dan BPNT
Terdapat perbedaan mendasar dalam penetapan kategori penerima antara PKH dan BPNT. Untuk program PKH, Kemensos membagi penerima manfaat ke dalam beberapa kategori spesifik, antara lain:
Ibu hamil.
Anak usia dini (0–6 tahun).
Siswa jenjang pendidikan SD, SLTP, dan SLTA.
Penyandang disabilitas berat.
Lanjut usia (60 tahun ke atas).
Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT tidak memiliki kategori penerima yang bersifat spesifik seperti di atas, melainkan menyasar keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang memenuhi syarat desil yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pemerintah menyalurkan bansos melalui skema triwulan atau setiap tiga bulan sekali. Bulan Juni 2026 menjadi penanda penyaluran tahap kedua berakhir. Berikut adalah jadwal pembagian tahapannya sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
Tahap 2: April, Mei, Juni (periode saat ini).
Tahap 3: Juli, Agustus, September.