Dengan tarif final yang rendah dan sederhana, pemerintah sebenarnya sedang memperluas basis kepatuhan melalui pendekatan persuasif. Strategi ini sejalan dengan konsep compliance cost reduction yang dianut banyak negara modern.
Selain itu, sistem final juga mengurangi potensi sengketa perpajakan. Ketika tarif dan mekanisme sudah pasti sejak awal, ruang interpretasi menjadi lebih kecil. Bagi penulis independen, kepastian semacam ini sangat penting karena mereka umumnya tidak memiliki konsultan pajak profesional.
Walaupun disambut positif, kebijakan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan.
-
Pertama adalah implementasi teknis. Pemerintah perlu memastikan definisi “penulis” dan “buku” dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Kedua, perlu ada integrasi data ISBN, penerbit, dan sistem perpajakan digital agar pemotongan pajak berjalan efektif. Di era ekonomi digital, banyak penulis menerbitkan buku secara independen melalui platform daring sehingga mekanisme pengawasan harus adaptif.
-
Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati penulis, bukan justru menjadi keuntungan tambahan pihak lain dalam rantai distribusi penerbitan.
-
Keempat, kebijakan fiskal sebaiknya diiringi penguatan ekosistem literasi secara menyeluruh. Pajak rendah tidak akan cukup jika harga buku tetap mahal, distribusi terbatas, dan budaya baca belum berkembang kuat.
Indonesia memiliki potensi besar menuju arah tersebut. Jumlah penduduk muda yang besar, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya konsumsi konten menjadi peluang penting. Namun tanpa keberpihakan kebijakan publik, profesi penulis akan tetap berada di pinggir arus pembangunan ekonomi.
Karena itu, insentif fiskal bagi penulis seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang negara terhadap kualitas manusia Indonesia. Negara tidak sedang “mengurangi pajak” semata, melainkan sedang menanam modal sosial dan intelektual untuk masa depan.