Sebelum muncul kebijakan PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebelumnya, royalti dikenai pemotongan sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam praktik administrasi perpajakan, formulasi umum yang digunakan adalah 15 persen dikalikan 40 persen dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2023.
Karena bersifat tidak final, pemotongan tersebut hanyalah kredit pajak. Pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan penulis tetap digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akibatnya, banyak penulis masih menghadapi kemungkinan kurang bayar ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Fenomena tersebut sesungguhnya juga ditemukan dalam berbagai kajian ekonomi kreatif.
Laporan UNESCO mengenai industri penerbitan global menyebutkan bahwa penulis umumnya hanya menerima royalti antara 5 persen hingga 15 persen dari harga jual buku. Di Indonesia, angka efektifnya bahkan sering lebih kecil setelah dipotong biaya distribusi, promosi, dan pajak.
Dampak sosial
Kebijakan fiskal terhadap penulis bukan hanya berdimensi ekonomi, melainkan juga sosial dan budaya. Dalam teori pembangunan modern, literasi merupakan instrumen mobilitas sosial. Semakin tinggi akses masyarakat terhadap buku dan pengetahuan, semakin besar peluang peningkatan kualitas hidup.
Riset United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan bahwa tingkat literasi memiliki hubungan erat dengan penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas demokrasi. Negara dengan budaya baca kuat umumnya memiliki partisipasi publik lebih tinggi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam distribusi literasi. Banyak daerah masih kekurangan buku berkualitas, minim penulis lokal, dan memiliki keterbatasan akses penerbitan. Ketika profesi penulis tidak menjanjikan secara ekonomi, regenerasi penulis pun menjadi lambat.