finnews.id – Melakukan transaksi properti bukan sekadar perkara menyerahkan uang dan menerima kunci. Di balik proses perpindahan kepemilikan aset tersebut, terdapat instrumen hukum dan finansial yang sangat krusial, yakni pajak.

Pemerintah memberlakukan aturan pajak rumah  untuk memastikan setiap transaksi properti memiliki legalitas hukum yang kuat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Baik Anda berperan sebagai penjual maupun pembeli, pemahaman mengenai rincian biaya pajak sangatlah vital. Ketidaktahuan mengenai aspek perpajakan sering kali memicu hambatan saat proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris, atau bahkan berujung pada sengketa hukum di kemudian hari.

Apa Itu Pajak Jual Beli Rumah?

Pajak jual beli rumah merupakan serangkaian kewajiban finansial yang melekat pada transaksi properti, baik tanah maupun bangunan. Melalui regulasi pemerintah, pajak ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar aset properti terdata secara akurat dalam sistem administrasi negara.

Dalam praktiknya, penjual memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pembeli memikul tanggung jawab atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika transaksi melibatkan pengembang (developer) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli juga harus menyiapkan dana tambahan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seluruh kewajiban ini harus tuntas sebelum kedua belah pihak menandatangani AJB. Jika belum lunas, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara hukum tidak dapat memproses dokumen peralihan hak tersebut.

Daftar Pajak yang Wajib Dibayar Penjual

Penjual rumah memikul tanggung jawab untuk menyetorkan pajak atas keuntungan yang mereka peroleh dari pelepasan aset properti. Berikut adalah rincian jenis pajak dan biaya yang menjadi tanggungan pihak penjual:

1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, penjual wajib membayar PPh sebesar 2,5 persen dari total harga bruto penjualan. Sebagai simulasi, jika Anda menjual rumah seharga Rp1 miliar, maka Anda harus menyetorkan PPh sebesar Rp25 juta ke kas negara sebelum proses administrasi di notaris berlanjut.