2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Meskipun PBB merupakan pajak tahunan, dalam konteks jual beli, penjual harus memastikan bahwa PBB tahun berjalan sudah lunas. Tarif PBB secara umum adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi acuan utama dalam perhitungan ini. Jika nilai NJOP properti mencapai Rp1 miliar ke atas, maka NJKP yang berlaku adalah 40 persen. Sebaliknya, jika nilai NJOP di bawah Rp1 miliar, NJKP yang digunakan adalah 20 persen. Penjual wajib menyerahkan bukti pelunasan PBB kepada pembeli atau notaris sebagai syarat kelengkapan dokumen.

3. Biaya Notaris dan PPAT
Proses legalitas memerlukan jasa notaris untuk memastikan keabsahan dokumen. Walaupun secara umum biaya notaris sering dibebankan kepada penjual, pihak penjual dan pembeli sebenarnya dapat melakukan negosiasi untuk berbagi beban biaya ini secara adil.

Tanggung Jawab Pajak dan Biaya bagi Pembeli

Sebagai pihak yang mengakuisisi aset, pembeli juga menghadapi sejumlah beban biaya dan pajak yang harus disiapkan di luar harga kesepakatan rumah. Berikut rinciannya:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak paling signifikan bagi pembeli. Besaran tarifnya adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan: Tuan A membeli rumah di Jakarta seharga Rp337.500.000. Dengan asumsi NPOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp80.000.000, maka dasar pengenaan pajaknya adalah Rp257.500.000. Jadi, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp12.875.000.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika Anda membeli rumah baru dari pengembang, bersiaplah untuk membayar PPN. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dari harga jual. Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah sering memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk merangsang sektor properti.

3. Biaya Administrasi dan Balik Nama
Selain pajak, pembeli harus menanggung biaya cek sertifikat untuk memastikan lahan tidak sedang dalam sengketa atau agunan bank (sekitar Rp100.000). Selanjutnya, terdapat biaya balik nama sertifikat yang biasanya memakan biaya sekitar 2 persen dari nilai transaksi, serta biaya pembuatan AJB yang rata-rata berkisar 1 persen dari nilai transaksi.

Pentingnya Transparansi dalam Transaksi

Mengingat besarnya komponen biaya di atas, para pihak sebaiknya melakukan perhitungan matang sebelum sepakat mengikatkan diri dalam transaksi. Transparansi mengenai siapa yang menanggung pajak tertentu harus tertuang secara jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).