Finnews.id – LIFESTYLE Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 mengambil langkah bersejarah bagi dunia literasi nasional.
Melalui kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menetapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis dan pengarang buku yang memperoleh royalti atas karya ber-ISBN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional semester II-2026 dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekosistem literasi yang selama ini berjalan dalam tekanan ekonomi cukup berat.
Kabut apa yang akan terungkap? Rupanya langkah tersebut bukan sekadar perubahan tarif pajak. Di balik angka 1,5 persen itu terdapat pesan penting bahwa negara mulai melihat literasi sebagai instrumen pembangunan manusia, bukan semata aktivitas budaya.
Dalam berbagai riset UNESCO, tingkat literasi suatu bangsa memiliki korelasi langsung terhadap produktivitas ekonomi, kualitas demokrasi, serta daya inovasi nasional. Negara-negara dengan indeks literasi tinggi cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan yang lebih baik dibanding negara dengan budaya baca rendah.
Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam sektor literasi. Data Programme for International Student Assessment (PISA) beberapa tahun terakhir menunjukkan kemampuan membaca pelajar Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD.
Di sisi lain, riset Perpustakaan Nasional RI juga menunjukkan bahwa minat baca masyarakat meningkat, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan produksi buku bermutu dan jumlah penulis profesional. Kondisi inilah yang mendorong pentingnya intervensi fiskal dari negara.
Dasar hukum
Secara normatif, kebijakan pajak terhadap royalti penulis selama ini berlandaskan beberapa regulasi utama perpajakan Indonesia.
-
Pertama adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan tersebut, royalti dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
-
Kedua, Pasal 23 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa royalti dilakukan pemotongan oleh pihak pemberi penghasilan. Tarif umum pemotongan sebesar 15 persen dari jumlah bruto atau berdasarkan norma tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Ketiga, terdapat PER-1/PJ/2023 yang mengatur petunjuk teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas berbagai jenis penghasilan termasuk royalti penulis buku. Dalam praktiknya, aturan ini menjadi dasar perhitungan efektif royalti penulis selama beberapa tahun terakhir.
-
Keempat, perubahan kebijakan 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus mengatur PPh final 1,5 persen untuk penulis dan pengarang buku ber-ISBN. Sampai saat ini PMK teknis masih disiapkan pemerintah, tetapi substansi utamanya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Dalam perspektif hukum pajak, penggunaan skema PPh final sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan PPh final untuk sektor UMKM, jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tujuan utamanya adalah simplifikasi administrasi dan peningkatan kepastian hukum perpajakan.