Insentif pajak dapat menjadi salah satu katalis perubahan. Walaupun bukan solusi tunggal, kebijakan ini memberikan pengakuan simbolik bahwa profesi penulis memiliki nilai strategis bagi negara. Dalam psikologi ekonomi, pengakuan negara terhadap suatu profesi dapat meningkatkan legitimasi sosial dan minat generasi muda untuk menekuni bidang tersebut.

Sektor penerbitan merupakan bagian dari ekonomi kreatif nasional. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa tahun terakhir menunjukkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terus meningkat. Sub-sektor penerbitan, konten digital, dan intelektual menjadi bagian penting dalam transformasi ekonomi berbasis ide.

Namun sektor kreatif memiliki karakter unik. Produk kreatif tidak selalu menghasilkan keuntungan cepat, tetapi memiliki dampak jangka panjang terhadap budaya dan pendidikan bangsa. Karena itu banyak negara memberikan berbagai insentif fiskal kepada industri kreatif, termasuk pembebasan pajak, tax rebate, hingga subsidi produksi.

Kebijakan PPh final 1,5 persen dapat dibaca sebagai bagian dari paradigma baru kebijakan fiskal Indonesia yang lebih adaptif terhadap ekonomi kreatif. Negara mulai memahami bahwa pencipta karya membutuhkan perlindungan ekonomi agar tetap produktif menghasilkan pengetahuan.

Di berbagai negara maju, pemerintah bahkan memberikan hibah langsung kepada penulis dan peneliti. Kanada memiliki Canada Council for the Arts yang mendukung penulis melalui bantuan dana. Korea Selatan memberi insentif besar pada industri konten dan penerbitan untuk memperkuat ekspor budaya. Jepang memiliki berbagai skema subsidi penerbitan akademik dan penelitian.

Indonesia memang belum sampai pada tahap itu. Namun penurunan tarif pajak merupakan langkah awal yang cukup progresif.

Salah satu manfaat terbesar dari sistem PPh final adalah kepastian hukum. Dalam teori administrasi perpajakan modern, kepastian menjadi faktor utama peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Banyak penulis selama ini kesulitan memahami mekanisme pengkreditan pajak royalti, pelaporan SPT, hingga penghitungan tarif progresif. Kompleksitas tersebut membuat sebagian pelaku kreatif enggan masuk sistem formal perpajakan.