finnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mendorong akselerasi jaminan produk halal di Indonesia. Tahun ini, BPJPH kembali menghadirkan program Layanan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan menyediakan 25 ribu kuota khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Meskipun targetnya cukup besar, BPJPH mencatat bahwa pemanfaatan kuota tersebut masih menyisakan ruang yang sangat luas bagi para pengusaha.
Sekretaris BPJPH, M. Arfi Hatim, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 6.600 pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk segera mendaftarkan produk mereka agar bisa mendapatkan legalitas halal secara cuma-cuma.
“Masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Arfi saat menyampaikan materi dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha di Bogor, Sabtu (11/6/2022).
Mekanisme Self Declare dan Syarat Ketat
Layanan sertifikasi halal gratis ini memang dikhususkan bagi pelaku usaha kecil. Namun, kemudahan mekanisme self declare bukan berarti proses verifikasi diabaikan. Pelaku usaha tetap wajib melampirkan ikrar atau akad halal. Nantinya, para pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus dari BPJPH akan memverifikasi kebenaran pernyataan tersebut secara langsung di lapangan.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi panduan teknis bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH) dalam menentukan kelayakan sebuah usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pernyataan mandiri.
Arfi menjelaskan bahwa pendaftaran program SEHATI sangat praktis. Anda bisa mengakses laman resmi ptsp.halal.go.id melalui ponsel pintar, laptop, atau perangkat komputer yang terhubung ke internet.
16 Syarat Wajib Sertifikasi Halal Gratis
Untuk memastikan kualitas dan standar halal, BPJPH menetapkan 16 kriteria ketat bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti program self declare. Pastikan usaha Anda memenuhi persyaratan berikut: