Produk tidak berisiko atau seluruh bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya.
Proses produksi bersifat sederhana dan terjamin kehalalannya.
Memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta (dibuktikan dengan pernyataan mandiri) serta modal usaha maksimal Rp2 miliar.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lokasi, tempat, dan alat produksi produk halal (PPH) harus terpisah dari produk tidak halal.
Memiliki izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), SLHS, atau izin industri lainnya dari instansi terkait.
Memiliki maksimal satu lokasi fasilitas produksi.
Usaha sudah aktif berproduksi minimal satu tahun sebelum mengajukan permohonan.
Produk berupa barang (bukan jasa seperti restoran, katering, atau warung makan).
Bahan yang digunakan telah tersertifikasi halal atau termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021.
Tidak menggunakan bahan berbahaya.
Telah melalui verifikasi kehalalan oleh pendamping PPH.
Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan (kecuali dari RPH/RPU bersertifikat halal).
Menggunakan peralatan produksi manual atau semi-otomatis dengan teknologi sederhana.
Proses pengawetan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, atau kombinasi metode hurdle.
Melengkapi seluruh dokumen pengajuan secara daring melalui aplikasi SIHALAL.
Komitmen BPJPH Memperluas Literasi Halal
Workshop Aplikasi SIHALAL yang diadakan di Bogor ini melibatkan sekitar 100 pelaku usaha lokal. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi nasional yang sebelumnya sudah menyasar wilayah Banten dan Bandung.
BPJPH berharap melalui pelatihan aplikasi ini, para pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan didampingi oleh tenaga verifikator yang berpengalaman, proses administrasi yang sempat dianggap rumit kini menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Kehadiran program SEHATI diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan standar utama bagi konsumen yang menginginkan rasa aman dan kepastian kualitas produk yang mereka konsumsi setiap hari.