Sesampai di tujuan, sesuai prosedur, saya serahkan selembar kertas yang tertera tanggal pengambilan di hari Senin, sambil mengucapkan, “Pak Dirjen sudah setuju”. Kami diminta menunggu, tidak lama kemudian petugas menyerahkan paspor, lengkap dengan visa Inggris yang ternyata sudah disetujui. Ajaib. Seketika, dalam hati saya berucap, terima kasih kepada Bapak Des Alwi, sang pemberi “kalimat sakti” tersebut.
***
Dar Der Dor
Saya sendiri menunggu munculnya tulisan ahli yang mampu mengulas apakah Pasal 33 UUD 1945 masih bisa diterapkan di ekosistem yang serba kapitalis dan liberal seperti sekarang ini.
Saya percaya pasal 33 UUD 1945 itu bisa sukses dilaksanakan manakala ekosistemnya masih sama dengan saat pasal itu dirumuskan: yakni ekosistem di mana semua orang rela berkorban untuk negara. Tanpa pamrih. Padahal ekosistem yang ada sekarang serba seperti ini: “saya dapat apa”. (Dahlan Iskan)