finnews.id – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam potensi lonjakan harga produk berbahan plastik. Melalui kebijakan terbaru, bea masuk impor bahan baku plastik resmi dipangkas menjadi 0 persen dari sebelumnya 5–15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berlaku untuk berbagai bahan baku utama seperti polipropilena (PP), polietilena (PE), HDPE, hingga LLDPE.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen selama enam bulan. Setelah itu akan dievaluasi sesuai kondisi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Tekan Harga Makanan dan Minuman
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga di sektor kemasan, yang berperan penting dalam industri makanan dan minuman. Jika harga bahan baku plastik melonjak, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat melalui kenaikan harga produk konsumsi.
Langkah ini juga menjadi respons atas krisis pasokan global, terutama akibat gangguan distribusi di Selat Hormuz. Jalur vital tersebut selama ini menjadi kunci pengiriman energi dan bahan baku industri dunia.
Akibat krisis tersebut, harga bahan baku plastik dilaporkan melonjak hingga 60 persen, sementara ketergantungan impor Indonesia masih berada di kisaran 55–60 persen.
Perizinan Impor Ikut Disederhanakan
Tak hanya memangkas tarif, pemerintah juga membenahi sistem perizinan impor agar lebih cepat dan transparan.
Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis, sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan impor.
Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) untuk memastikan proses perizinan lebih pasti, termasuk dari sisi waktu dan tahapan. Sistem nasional industri (Sinas) dan penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga akan dioptimalkan.
Kurangi Ketergantungan Impor
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah tengah mencari sumber impor alternatif dari berbagai negara serta meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.