finnews.id – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diterapkan pemerintah terbukti mulai menunjukkan hasil dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menilai kebijakan ini semakin efektif, terutama dalam menekan harga minyak goreng bersubsidi MinyaKita agar mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Penurunan harga MinyaKita menjadi bukti bahwa kebijakan DMO berjalan efektif dalam menjaga pasokan dan stabilitas harga,” ujarnya di Jakarta.
Data menunjukkan harga MinyaKita mengalami penurunan dari Rp16.865 per liter pada Januari 2026 menjadi Rp15.949 per liter hingga pekan ketiga April 2026. Angka ini semakin mendekati HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Di sisi lain, tren berbeda terjadi pada jenis minyak goreng lainnya:
- Minyak goreng premium naik dari Rp21.166 menjadi Rp21.793 per liter
- Minyak goreng curah meningkat dari Rp17.790 menjadi Rp19.486 per liter
DMO Fokus Jaga MinyaKita
Tungkot menjelaskan, terdapat tiga jenis minyak goreng sawit yang beredar di Indonesia:
- Minyak goreng kemasan premium
- MinyaKita (untuk masyarakat dan UMKM)
- Minyak goreng curah untuk industri
Dari ketiga segmen tersebut, pemerintah hanya mengendalikan MinyaKita melalui kombinasi kebijakan DMO, distribusi (D1 dan D2), serta HET. Sementara harga minyak premium dan curah mengikuti mekanisme pasar.
Dampak Konflik Global ke Harga Minyak Goreng
Kenaikan harga minyak goreng premium dan curah tidak lepas dari dampak global, terutama konflik geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Ketegangan tersebut memicu lonjakan harga energi dunia, termasuk minyak mentah yang naik dari sekitar 60 dolar AS per barel menjadi lebih dari 110 dolar AS per barel.
Selain itu, terganggunya jalur distribusi seperti Selat Hormuz berdampak pada kenaikan harga bahan baku turunan energi, termasuk plastik untuk kemasan minyak goreng.