Home Nasional Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 via HP, Cair Lebih Cepat!
Nasional

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 via HP, Cair Lebih Cepat!

Bagikan
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 via HP, Cair Lebih Cepat!
Bagikan

finnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II periode April hingga Juni 2026. Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan ini sejak 10 April lalu kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa langkah percepatan ini bisa terwujud berkat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih cepat. Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merampungkan sinkronisasi data penerima bantuan agar tepat sasaran.

Kemensos menggandeng jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan dana bansos langsung kepada masyarakat. Pemerintah menerapkan sistem transfer secara bergelombang, sehingga dana bantuan akan masuk ke rekening penerima pada hari yang berbeda-beda.

Gus Ipul menyebut pemajuan jadwal pencairan ini memberikan ruang ekstra bagi Kemensos untuk meningkatkan persentase serapan anggaran. Sebelumnya, Kemensos berhasil mencatatkan realisasi penyaluran PKH dan BPNT mencapai angka 96 persen pada periode Januari hingga Maret 2026.

“Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya,” ujar Gus Ipul melalui siaran resmi Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, Kemensos menyediakan sistem pengecekan data secara daring yang sangat mudah diakses.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 via HP

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di ponsel pintar.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian yang tersedia.

Ketik deretan huruf kode (captcha) yang muncul di layar.

Klik tombol refresh jika huruf kode kurang jelas atau tidak terbaca.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...