finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Langkah ini tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengurai benang kusut kemacetan yang kerap menyergap Jakarta setiap hari kerja.
Memasuki hari kedua di pekan ini, tepatnya pada Selasa 14 April 2026, giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang memiliki hak akses untuk melintasi jalur protokol pada jam-jam sibuk. Bagi Anda pemilik kendaraan dengan angka terakhir ganjil, sebaiknya mencari rute alternatif atau beralih ke transportasi publik guna menghindari sanksi tilang.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai pembatasan volume kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan guna menciptakan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Pekan Ini (13-17 April 2026)
Petugas di lapangan akan memantau ketat pergerakan kendaraan sesuai dengan kalender yang berlaku. Pemprov DKI menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak berlaku pada hari libur nasional atau tanggal merah.
Berikut adalah jadwal operasional ganjil genap Jakarta sepanjang pekan ini:
Senin, 13 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Selasa, 14 April 2026: Khusus Pelat Genap
Rabu, 15 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Kamis, 16 April 2026: Khusus Pelat Genap
Jumat, 17 April 2026: Khusus Pelat Ganjil
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa penentuan angka ganjil atau genap merujuk pada satu digit terakhir di pelat nomor kendaraan Anda. Jika angka terakhir adalah 0, maka kendaraan tersebut masuk dalam kategori genap.
Waktu Operasional dan Sanksi Denda
Kepolisian dan Dishub DKI Jakarta membagi waktu penerapan sistem ganjil genap ke dalam dua sesi waktu yang krusial, yaitu saat arus berangkat dan arus pulang kantor:
Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.