Home Nasional Pelat Genap Merapat, Simak Jadwal dan 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Nasional

Pelat Genap Merapat, Simak Jadwal dan 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Bagikan
Ganjil Genap
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Langkah ini tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengurai benang kusut kemacetan yang kerap menyergap Jakarta setiap hari kerja.

Memasuki hari kedua di pekan ini, tepatnya pada Selasa 14 April 2026, giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang memiliki hak akses untuk melintasi jalur protokol pada jam-jam sibuk. Bagi Anda pemilik kendaraan dengan angka terakhir ganjil, sebaiknya mencari rute alternatif atau beralih ke transportasi publik guna menghindari sanksi tilang.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai pembatasan volume kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan guna menciptakan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Pekan Ini (13-17 April 2026)

Petugas di lapangan akan memantau ketat pergerakan kendaraan sesuai dengan kalender yang berlaku. Pemprov DKI menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak berlaku pada hari libur nasional atau tanggal merah.

Berikut adalah jadwal operasional ganjil genap Jakarta sepanjang pekan ini:

Senin, 13 April 2026: Khusus Pelat Ganjil

Selasa, 14 April 2026: Khusus Pelat Genap

Rabu, 15 April 2026: Khusus Pelat Ganjil

Kamis, 16 April 2026: Khusus Pelat Genap

Jumat, 17 April 2026: Khusus Pelat Ganjil

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa penentuan angka ganjil atau genap merujuk pada satu digit terakhir di pelat nomor kendaraan Anda. Jika angka terakhir adalah 0, maka kendaraan tersebut masuk dalam kategori genap.

Waktu Operasional dan Sanksi Denda

Kepolisian dan Dishub DKI Jakarta membagi waktu penerapan sistem ganjil genap ke dalam dua sesi waktu yang krusial, yaitu saat arus berangkat dan arus pulang kantor:

Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sesi Sore hingga Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, seluruh jenis kendaraan pribadi bebas melintasi ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap. Namun, bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan saat jam operasional berlangsung, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan rambu lalu lintas, termasuk ganjil genap, terancam sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Perluasan zona ganjil genap mencakup 25 ruas jalan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Berikut daftar lengkapnya:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan M. H. Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (Mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S. Parman (Mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

Jalan Gatot Subroto

Jalan M. T. Haryono

Jalan H. R. Rasuna Said

Jalan D. I. Panjaitan

Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga memberikan solusi mobilitas bagi warga. Melalui pengoperasian transportasi publik yang semakin terintegrasi, masyarakat mendapatkan arahan untuk menggunakan fasilitas seperti bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum membawa misi besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menekan emisi karbon yang memperburuk kualitas udara di Ibu Kota. Selain itu, penggunaan transportasi publik secara masif mampu memangkas volume kendaraan pribadi secara signifikan, sehingga waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien bagi semua orang.

Dengan mengikuti aturan ganjil genap dan memanfaatkan transportasi publik, warga Jakarta turut berkontribusi dalam menciptakan kota yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan. Pastikan Anda selalu memeriksa pelat nomor kendaraan dan kalender sebelum memulai aktivitas agar perjalanan tetap nyaman tanpa gangguan sanksi hukum.(*).

Bagikan
Artikel Terkait
Nasional

Nama Dicoret dari Bansos 2026? Ini Cara Resmi Ajukan Sanggahan Agar Bisa Dapat Lagi

finnews.id – Dicoretnya nama dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2026 sering membuat...

Nasional

Pemprov DKI Jakarta Cari Tenaga Ahli Perencanaan: Simak Syarat dan Cara Daftar

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,...

Nasional

Loker Bank Danamon April 2026: Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1

finnews.id – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat jajaran sumber daya...

Nasional

BMKG Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang 2026, Waspada Risiko Penyakit Mengintai

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait...