Sesi Sore hingga Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, seluruh jenis kendaraan pribadi bebas melintasi ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap. Namun, bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan saat jam operasional berlangsung, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar aturan rambu lalu lintas, termasuk ganjil genap, terancam sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Perluasan zona ganjil genap mencakup 25 ruas jalan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Berikut daftar lengkapnya:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan M. H. Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (Mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S. Parman (Mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

Jalan Gatot Subroto

Jalan M. T. Haryono

Jalan H. R. Rasuna Said

Jalan D. I. Panjaitan

Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga memberikan solusi mobilitas bagi warga. Melalui pengoperasian transportasi publik yang semakin terintegrasi, masyarakat mendapatkan arahan untuk menggunakan fasilitas seperti bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum membawa misi besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menekan emisi karbon yang memperburuk kualitas udara di Ibu Kota. Selain itu, penggunaan transportasi publik secara masif mampu memangkas volume kendaraan pribadi secara signifikan, sehingga waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien bagi semua orang.