finnews.id – Pemerintah memastikan proses penyaluran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode April 2026 berjalan lancar sesuai jadwal. PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun, tetap menyalurkan hak keuangan para purnatugas setiap tanggal 1 pada setiap bulannya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan regulasi lama untuk menentukan besaran nominal yang diterima para pensiunan. Otoritas terkait belum mengeluarkan aturan baru, sehingga besaran gaji pokok masih merujuk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan golongan IV yang memegang jenjang tertinggi dalam struktur ASN berhak menerima gaji pokok maksimal sebesar Rp4.957.100 per bulan. Angka ini menjadi batas tertinggi yang berlaku secara nasional bagi purnatugas di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Sistem penggajian bagi pensiunan PNS tetap menggunakan pola berjenjang. Pemerintah menyusun nominal tersebut berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN saat masih aktif menjabat. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan sesuai dengan dedikasi masing-masing personel selama bertugas.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku pada April 2026:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.
Para pensiunan perlu memahami bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok bersih. Namun, penerimaan total atau take home pay setiap bulannya biasanya lebih besar karena adanya komponen tunjangan yang melekat.
Daftar Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Demi menjaga daya beli para purnatugas di tengah dinamika ekonomi, pemerintah menyertakan sejumlah tunjangan tambahan. Komponen ini mengalir bersamaan dengan gaji pokok melalui rekening masing-masing penerima.
Beberapa komponen tunjangan tersebut meliputi: