Tunjangan Keluarga: Pemerintah memberikan tambahan 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk anak (maksimal dua anak).
Tunjangan Pangan: Pensiunan menerima jatah 10 kilogram beras atau uang tunai setara Rp7.242 per kilogram.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Pemerintah mencairkan tunjangan ini pada momentum khusus untuk mendukung kebutuhan hari raya serta biaya pendidikan keluarga.
Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi purnatugas yang berdomisili di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua dan Papua Barat.
Mekanisme Pencairan Dana Melalui Berbagai Kanal
PT Taspen terus memperluas akses bagi para pensiunan untuk mencairkan dana mereka. Selain bank mitra konvensional seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, para pensiunan juga dapat memanfaatkan layanan Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.
Teknologi digital turut memudahkan proses ini. Saat ini, pensiunan bisa mencairkan dana melalui gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart hanya dengan menggunakan kode token khusus. Bagi purnatugas yang sudah berusia lanjut atau mengalami gangguan kesehatan, PT Taspen menyediakan skema home visit agar dana sampai langsung ke rumah tanpa harus mengantre di bank.
Menuju Skema Baru: Fully Funded
Isu mengenai kenaikan gaji memang terus berembus di tengah masyarakat, namun pemerintah kini lebih fokus pada reformasi sistem pensiun nasional. Saat ini, pemerintah sedang menggodok transisi skema dari pay-as-you-go menjadi fully funded.
Skema fully funded mengharuskan ASN yang masih aktif untuk menyisihkan sebagian penghasilannya guna diinvestasikan secara profesional. Hasil investasi inilah yang nantinya akan membiayai manfaat pensiun mereka di masa depan. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka panjang.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak akan merugikan pensiunan yang sudah ada. Para purnatugas yang saat ini sudah menerima manfaat akan tetap mengikuti aturan lama dengan nilai manfaat yang tidak berkurang. Hingga ada pengumuman kebijakan baru, besaran maksimal Rp4,9 juta tetap menjadi acuan resmi bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.