finnews.id – Langkah besar diambil pemerintah dalam mereformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di ibu kota. Mulai Jumat 10 April 2026, wajah perkantoran di Jakarta dipastikan berubah seiring berlakunya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini bukan sekadar tren pascapandemi, melainkan strategi sistematis untuk mengejar efisiensi birokrasi dan merespons tekanan ekonomi global.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengetuk palu bahwa kerja fleksibel ini berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Keputusan yang diumumkan pada akhir Maret lalu ini menjadi jawaban atas kebutuhan penghematan energi nasional, terutama menyikapi fluktuasi harga energi akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bergerak cepat menerjemahkan instruksi pusat tersebut ke dalam aturan teknis. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, Pramono menetapkan skema pembagian kerja yang ketat bagi para abdi negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk work from home atau sebenarnya work from everywhere, saya selaku Gubernur sudah menandatangani SE-nya,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

Dalam aturan tersebut, Pramono menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah secara serentak. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengatur jadwal agar hanya 25 hingga 50 persen pegawai saja yang melaksanakan WFH pada hari Jumat. Sisanya tetap harus bersiaga di kantor guna memastikan roda pemerintahan tidak mandek.

Pramono juga mematok kriteria selektif bagi ASN yang ingin mencicipi fleksibilitas ini. Mereka harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan bersih dari catatan hukuman disiplin. Selain itu, para pegawai wajib memenuhi standar presensi digital dan melaporkan kinerja harian secara real-time.

Pelayanan Publik Tak Boleh Lumpuh

Meski memberikan kelonggaran ruang, pemerintah memberikan garis merah pada sektor-sektor krusial. Layanan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dilarang keras untuk melakukan WFH. Sektor kesehatan, pendidikan, perizinan terpadu, hingga bantuan sosial tetap wajib beroperasi secara luring atau tatap muka.