“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” ujar Fahrian.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran. Barang bukti tersebut meliputi sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus.

Jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral, yang juga menjadi bagian dari analisis penyidikan.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses hukum.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.