finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial PH yang diduga membakar lahan seluas 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Tim dari Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung bergerak cepat menuju lokasi. Mereka melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke area lain.
Penyelidikan Mengarah ke Tersangka PH
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka. Proses ini melibatkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta analisis dari ahli lingkungan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” katanya, Kamis, 9 April 2026, dikutip Antara.
Lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut termasuk kawasan hutan negara.
Tersangka Diduga Kuasai Lahan Secara Ilegal
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki dokumen sah atas lahan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi melihat tersangka sering berada di lokasi. Bahkan, sebagian lahan sudah ditanami kelapa sawit.
Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Analisis Satelit Perkuat Dugaan Titik Api
Penyidik menemukan indikasi kuat terkait asal mula kebakaran. Titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
Temuan ini diperkuat oleh analisis citra satelit dari ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo. Hasil analisis menunjukkan indikasi awal kebakaran muncul dari area tersebut.
Selain itu, tersangka diketahui meninggalkan lokasi setelah kebakaran terjadi.