Home Nasional BGN Setop Operasional SPPG Pondok Kelapa! Diduga Sebabkan Keracunan Massal
Nasional

BGN Setop Operasional SPPG Pondok Kelapa! Diduga Sebabkan Keracunan Massal

Bagikan
BGN Hentikan Operasional SPPG Pondok Kelapa.
Bagikan

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2, Duren Sawit, Jakarta Timur. Keputusan ini muncul setelah dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 72 siswa.

Selain kasus tersebut, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar operasional yang berlaku di fasilitas tersebut.

Dapur dan IPAL Tidak Penuhi Standar

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kondisi fasilitas menjadi alasan utama penghentian operasional.

“Selain itu, SPPG Pondok Kelapa kami suspend (hentikan sementara) untuk waktu yang tidak terbatas, karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih belum memenuhi standar,” ujar dia.

Temuan ini memperkuat keputusan BGN untuk menghentikan aktivitas layanan hingga waktu yang belum ditentukan.

BGN Tanggung Biaya Pengobatan Siswa

Di tengah situasi ini, BGN memastikan tanggung jawab penuh terhadap para korban. Seluruh siswa yang terdampak kini mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. BGN juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit,” ucap Nanik.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan penanganan medis yang optimal tanpa kendala biaya.

Pemprov DKI Percepat Penanganan dan Koordinasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun langsung meninjau kondisi korban di RSKD Duren Sawit. Ia menegaskan bahwa pembiayaan pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan ditanggung hingga proses pemulihan selesai.

Selain itu, koordinasi lintas instansi berjalan cepat antara BGN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta dinas terkait.

“Jadi, penanganan dan koordinasi berjalan cepat antara BGN, Pemerintah DKI Jakarta dan juga dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan tentunya beberapa rumah sakit terkait,” ucapnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...