Home News KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan
News

KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak, Pendalaman Dilakukan

OTT DJP JAKUT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,38 miliar serta emas seberat 1,3 kilogram dari seorang pegawai pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi.

Nilai barang bukti yang disita terbilang signifikan dan mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini bukan peristiwa sesaat, melainkan bagian dari praktik sistematis yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

OTT Dilakukan di Beberapa Lokasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim penindakan KPK bergerak cepat setelah adanya transaksi yang dicurigai berkaitan dengan pengurusan kewajiban perpajakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap 8 orang pegawai pajak.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan pegawai pajak, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp6,38 miliar dan emas seberat kurang lebih 1,3 kilogram. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar sumber internal KPK.

Indikasi Modus: Pengaturan Nilai Pajak

Dugaan sementara, praktik suap ini berkaitan dengan pengaturan nilai pajak, penghapusan sanksi, atau rekayasa kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak tertentu. Modus semacam ini bukan hal baru dan kerap menjadi celah rawan penyimpangan di sektor perpajakan.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...