Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK secara resmi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak seluruh transaksi keuangan pada rekening milik perusahaan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengonfirmasi bahwa PPATK telah memblokir rekening DSI. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset perusahaan agar tidak disalahgunakan selama proses pemeriksaan berlangsung.
15 Sanksi dan Pembekuan Usaha
Hingga saat ini, regulator telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi paling berat adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. Selama masa pembekuan ini, DSI dilarang keras menggalang dana baru dari investor (lender) maupun menyalurkan pendanaan kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun.
OJK juga melarang jajaran manajemen melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset perusahaan tanpa persetujuan tertulis. Selain itu, DSI tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.
Instruksi Khusus dan Rencana Aksi
Status pengawasan platform ini kini telah meningkat menjadi pengawasan khusus. Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan jajaran direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk:
Menyusun rencana aksi (action plan) pengembalian dana lender yang konkret dan terukur.
Menyelesaikan pengembalian hak lender sesuai kerangka waktu yang telah disepakati.
Tetap menjalankan operasional kantor secara normal tanpa menutup layanan pengaduan.
Menyediakan saluran komunikasi aktif melalui telepon, WhatsApp, dan media sosial bagi para nasabah.
OJK Fasilitasi Mediasi dengan Paguyuban Lender
Guna menjamin transparansi, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12). Pertemuan ini membahas perkembangan terbaru mengenai upaya perusahaan dalam mengembalikan dana para pemberi pinjaman.