Home Hukum & Kriminal 3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang terjerat kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya diketahui merupakan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang; RV, Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten; serta RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

“Jabatannya sudah dicopot, sudah diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Gaji Dihentikan

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap ketiga jaksa tersebut berlaku mulai Jumat ini, dan secara otomatis hak gaji dihentikan. Proses pemeriksaan etik tetap berjalan, namun penanganan pidana menjadi prioritas utama.

“Etik akan menyusul. Jika ada dugaan pidana, maka pidana yang didahulukan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, ketiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa. Kelimanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ITE.

Kasus tersebut berkaitan langsung dengan OTT KPK di wilayah Banten, yang menyasar praktik pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Kejagung Sudah Lebih Dulu Lakukan Penyelidikan

Anang mengungkapkan bahwa sebelum OTT dilakukan KPK, tim intelijen Kejaksaan telah lebih dulu mengendus dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, ditemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

“Penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional dan terindikasi adanya transaksi keuangan,” ungkap Anang.

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, dan MS dalam perkara yang sama. Karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan sprindik, maka melalui koordinasi antarlembaga, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dengan koordinasi yang baik, perkara tersebut akhirnya diserahkan kepada kami,” kata Anang.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, aparat menyita uang tunai sebesar Rp941 juta, yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni TA (WNI), CL (WNA Korea Selatan), dan IL sebagai saksi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal lembaga, sebagai bentuk penegakan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...