Finnews.id – Kejaksaan Agung membuka fakta 12 perusahaan teknologi ternama yang diduga kuat menerima keuntungan tidak wajar senilai Rp1,256 triliun. Ini terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim. PT Acer Indonesia diduga menerima cuan paling gede.
Fakta itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyebut kerugian negara mencapai angka fantastis Rp2,1 triliun sebanyak Rp1,256 triliun mengalir ke 12 perusahaan teknologi itu.
“Dari kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, terdapat 12 korporasi yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan total Rp1,256 triliun,” ujar jaksa
Daftar 12 Perusahaan Berdasarkan Nilai Keuntungan
Jaksa merinci perusahaan-perusahaan yang diduga diuntungkan, disusun dari penerima keuntungan terbesar hingga terkecil sebagai berikut:
- PT Acer Indonesia – Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281.676.739.975,27
- PT Tera Data Indonesia (Axioo) – Rp177.414.888.525,48
- PT Dell Indonesia – Rp112.684.732.796,22
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp101.514.645.205,73
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48.820.300.057,38
- PT Supertone (SPC) – Rp44.963.438.116,26
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) – Rp41.178.450.414,25
- PT Lenovo Indonesia – Rp19.181.940.089,11
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) – Rp2.268.183.071,41
- PT Asus Technology Indonesia – Rp819.258.280,74
- PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341.060.432,39
Acer, Bhinneka & Axioo Paling Disorot
Dalam dakwaan tersebut, PT Acer Indonesia menempati posisi teratas sebagai perusahaan dengan dugaan keuntungan terbesar.
Yakni lebih dari Rp425 miliar. Di posisi kedua dan ketiga berturut-turut adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi dan PT Tera Data Indonesia (Axioo).
Selain merek lokal, sejumlah perusahaan teknologi global juga masuk dalam daftar. Meski dengan nilai yang lebih kecil. Hal ini menunjukkan luasnya keterlibatan korporasi dalam proyek yang kini disorot aparat penegak hukum.