finnews.id – Kepolisian mengungkap sederet kelalaian fatal yang dilakukan manajemen PT Terra Drone Indonesia hingga memicu kebakaran maut di ruko mereka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).
Temuan tersebut menjadi dasar penetapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka.
1. Tidak Ada SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar.
“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya.
Selain tanpa SOP, perusahaan juga mencampur baterai rusak, baterai bekas, dan baterai dalam kondisi baik di satu area penyimpanan tanpa pemisahan.
2. Ruang Penyimpanan Sangat Minim dan Tidak Sesuai Standar
Ruang penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi, tanpa material tahan api, dan bahkan berada satu ruangan dengan generator (genset) yang berpotensi menimbulkan panas serta percikan.
Letak penyimpanan yang tidak aman ini menjadi titik awal terjadinya kebakaran, sesuai hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
3. Pelanggaran Keselamatan Gedung dan Tidak Ada Fasilitas Proteksi Kebakaran
Kepolisian juga menemukan pelanggaran serius keselamatan bangunan. Ruko tersebut:
- Tidak memiliki pintu darurat
- Tidak ada sensor asap
- Tidak memiliki sistem proteksi kebakaran apa pun
- Tidak menyediakan jalur evakuasi
Meski bangunan itu memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, ruko tersebut justru disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan baterai.
4. Tidak Ada Petugas K3 dan Tidak Pernah Ada Pelatihan Keselamatan
Susatyo menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya hadir untuk meminimalkan risiko pekerjaan berbahaya.
“Tidak ada pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, serta tidak menyediakan pintu darurat,” tegasnya.