Home News Gubernur Lutfi Larang Kepala Daerah di Jateng Tinggalkan Wilayah Selama Nataru
News

Gubernur Lutfi Larang Kepala Daerah di Jateng Tinggalkan Wilayah Selama Nataru

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seluruh kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Larangan itu dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai Tahun Baru,” kata Lutfi, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Jateng dalam rangka kesiapan Natal dan Tahun Baru di Semarang.

Lutfi menegaskan, para Kepala Daerah diminta untuk memantau kondusivitas wilayah, dan memastikan kesiapsiagaan apabila terjadi potensi bencana.

Dalam rakor yang juga dihadiri oleh bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota se-Jateng tersebut, disampaikan juga bahwa kepala daerah tidak boleh izin selama Nataru, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Izin diperbolehkan jika memang ada kegiatan dinas yang mendesak terkait koordinasi antardaerah.

Ia mengingatkan pentingnya seorang kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain memantau langsung wilayah agar kondusif, kata dia, keberadaan kepala daerah dapat memberikan arahan langsung secara cepat, apabila ada kejadian mendesak.

Kepala Daerah Diminta Lakukan Mitigasi Bencana

Luthfi juga meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan mitigasi kebencanaan, sebab berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) masih berpotensi terjadi hujan dengan curah tinggi.

Oleh karenanya, kesiapsiagaan mengenai potensi bencana tersebut sangat penting dan harus ditingkatkan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Ia berharap kejadian bencana sebagaimana yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara tidak terjadi lagi.

Penanganan bencana sudah ada Standart Operating Procedur (SOP) yang harus dilalui sehingga setiap ada bencana semua bupati/wali kota akan menerapkan SOP yang ada, salah satunya adalah melakukan tanggap darurat.

“Pada saat tanggap darurat maka yang dilakukan membentuk Satgas,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...